Pemilu 2024 Ditunda, Masyarakat Bertanya-tanya
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), secara resmi telah memenangkan gugatan yang dilayangkan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA). Partai Prima tercatat telah membuat laporan yang didalam hal ini membuat gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak 8 Desember 2022 lalu.
Berdasarkan keputusan yang telah resmi pada 02 Maret 2023 maka pihak tergugat diperintahkan oleh PN Jakpus untuk menunda pemilihan umum (Pemilu). "Menghukum tergugat untuk tidak dapat melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari" tertulis di dalam diktum pada amar kelima keputusan tersebut.
Menanggapi Keputusan tersebut KPU akan mengajukan langkah banding. "Kita akan mengajukan upaya hukum berikutnya, yaitu banding ke Pengadilan Tinggi" pungkas Haysim Asy'ari selaku ketua Komisi Pemilihan Umum. Dirinya juga menjelaskan jika pihaknya telah sampai pada tindakan untuk bersikap secara resmi, maka KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan penyelenggaran pemilu 2024.
Ada beberapa point yang menjadi keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam gugatam nomor 757/Pdt.G/2022, yaitu:
Dalam eksepsi:
Menolak Eksepsi
Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);
Dalam Pokok Perkara.
1.Menerima Gugatan
Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan
Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi
oleh Tergugat;
3.Menyatakan Tergugat
telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4.Menghukum Tergugat
membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) kepada Penggugat;
5.Menghukum Tergugat
untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini
diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang
2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari
6.Menyatakan putusan
perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar
bij voorraad);
7.Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat
sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)
Semoga ada semua pihak didalam hal ini bisa mendapatkan hak nya sebagaimana seharusnya dan Pengadilan tinggi pun bisa memutuskan seadil-adilnya agar tidak ada lagi perkara diantara kedua belah pihak yang saat ini tengah bersengketa.
Komentar
Posting Komentar